Cara Mengurus Surat Keterangan Kependudukan di Yogyakarta

Apa itu Surat Keterangan Kependudukan?

Hello Sobat Viral Sore! Apa kabar? Kali ini saya akan membahas tentang cara mengurus surat keterangan kependudukan di Yogyakarta. Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita ketahui terlebih dahulu apa itu Surat Keterangan Kependudukan atau yang sering disingkat KTP.KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki bagi setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. KTP berfungsi sebagai alat identifikasi diri yang sah dan digunakan sebagai bukti kependudukan dan kewarganegaraan seseorang. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengurusnya dengan benar.

Persyaratan Mengurus KTP di Yogyakarta

Untuk mengurus KTP di Yogyakarta, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Kedua, membawa fotokopi KK dan surat pindah (jika ada). Ketiga, membawa pas foto 3×4 cm dengan latar belakang biru.Selain itu, Anda juga harus membawa dokumen asli seperti akta kelahiran, akta nikah (jika sudah menikah), dan surat keterangan pindah (jika Anda pindah dari daerah lain ke Yogyakarta). Pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses pengurusan KTP Anda tidak terhambat.

Langkah-langkah Mengurus KTP

Berikut ini adalah langkah-langkah cara mengurus KTP di Yogyakarta:

1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

2. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda dipanggil.

3. Serahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada petugas, termasuk pas foto 3×4 cm dan fotokopi KK serta surat pindah (jika ada).

4. Petugas akan memeriksa dan memvalidasi dokumen yang Anda berikan.

5. Jika semua dokumen lengkap dan valid, maka petugas akan meminta Anda untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto.

6. Setelah selesai, petugas akan memberikan Anda tanda terima dan memberitahukan waktu pengambilan KTP.

Waktu Pengambilan KTP

Setelah proses pengurusan selesai, Anda harus menunggu beberapa hari hingga KTP Anda siap diambil. Biasanya, waktu pengambilan KTP adalah 7-10 hari kerja setelah proses pengurusan selesai.Saat datang untuk pengambilan, jangan lupa membawa tanda terima dan dokumen asli yang dibawa sebelumnya. Jika KTP Anda belum siap, maka petugas akan memberitahu Anda kapan waktu pengambilan selanjutnya.

Kesimpulan

Itu dia cara mengurus surat keterangan kependudukan di Yogyakarta. Ingat, penting bagi kita untuk memiliki KTP yang sah dan benar. Jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah pengurusan dengan benar agar proses pengambilan KTP Anda lancar dan tidak terhambat. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Sobat Viral Sore semua. Terima kasih telah membaca!