Cara Mengurus Paspor Hilang 2023: Tips Mudah dan Praktis

Perkenalkan, Sobat Viral Sore!

Hello, Sobat Viral Sore! Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang diperlukan untuk memasuki kebanyakan negara di dunia. Namun, kadangkala paspor bisa hilang atau dicuri, dan hal ini dapat menghambat rencana perjalananmu.Jangan khawatir, dalam artikel ini kita akan membahas tentang cara mengurus paspor hilang pada tahun 2023. Yuk, simak sampai selesai!

Melapor ke Kepolisian

Hal pertama yang harus kamu lakukan jika paspormu hilang adalah melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan paspor oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Pastikan kamu membawa beberapa dokumen penting seperti kartu identitas, kartu keluarga, atau surat keterangan hilang dari polisi.

Melaporkan kehilangan paspor juga sangat penting bagi kamu yang ingin mengurus pembuatan paspor baru. Polisi akan memberikan surat keterangan kehilangan yang nantinya bisa kamu tunjukkan saat mengurus paspor baru.

Membuat Surat Keterangan Kehilangan Paspor

Setelah melapor ke polisi, langkah selanjutnya adalah membuat surat keterangan kehilangan paspor. Surat ini akan kamu butuhkan saat memproses pembuatan paspor baru. Untuk membuat surat keterangan kehilangan paspor, kamu bisa datang ke kantor imigrasi terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat laporan kehilangan dari polisi.

Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan jangan lupa membawa fotokopi dokumen pentingmu seperti KTP dan KK.

Memperbarui Data pada Sistem Kependudukan

Ketika kamu sudah membuat surat keterangan kehilangan paspor, hal selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah memperbarui data pada sistem kependudukan. Hal ini dilakukan untuk mengubah status kepemilikan paspor yang hilang menjadi tidak berlaku.

Untuk memperbarui data pada sistem kependudukan, kamu bisa datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan kehilangan paspor.

Mengurus Pembuatan Paspor Baru

Setelah semua prosedur selesai, kamu bisa mulai mengurus pembuatan paspor baru. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

1. Mengisi formulir permohonan pembuatan paspor baru.

2. Menyerahkan formulir dan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan kehilangan paspor.

3. Membayar biaya penerbitan paspor baru.

4. Mengikuti proses foto dan pengambilan sidik jari.

5. Menunggu paspor baru selesai diproses.

Proses pembuatan paspor baru biasanya membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Jadi, pastikan kamu mengurus paspor baru dengan cukup waktu sebelum tanggal keberangkatanmu.

Kesimpulan

Mengurus paspor hilang memang cukup merepotkan, tetapi dengan mengikuti prosedur yang tepat, kamu bisa mengurusnya dengan mudah dan praktis. Jangan lupa untuk melaporkan kehilangan paspor ke polisi, membuat surat keterangan kehilangan paspor, memperbarui data pada sistem kependudukan, dan mengurus pembuatan paspor baru. Selamat mencoba dan semoga sukses!