Cara Mengurus Duplikat Buku Nikah: Penting untuk Diketahui

Kenapa Harus Membuat Duplikat Buku Nikah?

Hello Sobat Viral Sore, bagi pasangan yang sudah menikah, berkas buku nikah menjadi dokumen penting yang harus dijaga dengan baik. Buku nikah merupakan bukti sah atas pernikahan yang telah dilakukan. Namun, terkadang buku nikah bisa hilang atau rusak akibat berbagai faktor seperti kebakaran, banjir, dan lain sebagainya. Nah, untuk mengantisipasi hal tersebut, maka perlu dibuat duplikat buku nikah sebagai backup data.

Persyaratan yang Diperlukan untuk Mengurus Duplikat Buku Nikah

Untuk mengurus duplikat buku nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pasangan yang akan mengurus duplikat buku nikah harus mempersiapkan fotokopi buku nikah asli. Kedua, pasangan harus menyediakan surat pernyataan kehilangan dari polisi jika buku nikah asli hilang. Kemudian, pasangan juga harus menyediakan fotokopi KTP masing-masing dan surat permohonan pembuatan duplikat buku nikah.

Cara Mengurus Duplikat Buku Nikah di Kantor Catatan Sipil

Setelah memenuhi persyaratan yang diperlukan, pasangan bisa mengurus duplikat buku nikah di kantor catatan sipil setempat. Berikut ini cara mengurusnya:

1. Datang ke kantor catatan sipil di tempat tinggal masing-masing dan membawa seluruh persyaratan yang telah dipersiapkan.

2. Mengisi formulir permohonan pembuatan duplikat buku nikah. Formulir bisa didapatkan di kantor catatan sipil atau diunduh melalui website resmi kantor catatan sipil.

3. Setelah formulir diisi, pasangan akan diminta menyerahkan seluruh persyaratan yang telah dipersiapkan. Kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan meminta tanda tangan pasangan pada formulir permohonan.

4. Setelah itu, pasangan akan diberikan bukti pengambilan duplikat buku nikah yang berisi tanggal dan nomor pendaftaran. Pasangan tinggal menunggu beberapa hari hingga duplikat buku nikah selesai dibuat.

Biaya untuk Mengurus Duplikat Buku Nikah

Untuk mengurus duplikat buku nikah, pasangan tidak perlu khawatir mengeluarkan biaya yang besar. Pasalnya, biaya untuk mengurus duplikat buku nikah cukup terjangkau. Biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda di setiap daerah, namun cenderung tidak lebih dari Rp100.000,-.

Keuntungan Membuat Duplikat Buku Nikah

Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan pasangan setelah membuat duplikat buku nikah. Pertama, pasangan tidak perlu khawatir jika buku nikah asli hilang atau rusak karena sudah memiliki backup data. Kedua, duplikat buku nikah sangat berguna jika pasangan ingin mengurus berbagai dokumen seperti KTP, akta kelahiran anak, atau pun mengajukan pinjaman bank.

Kesimpulan

Jadi, bagi pasangan yang sudah menikah, sangat penting untuk membuat duplikat buku nikah. Proses mengurusnya cukup mudah dan biayanya terjangkau. Dengan memiliki duplikat buku nikah, pasangan tidak perlu khawatir jika buku nikah asli hilang atau rusak. Selain itu, duplikat buku nikah juga sangat berguna dalam mengurus berbagai dokumen penting lainnya. Yuk, segera buat duplikat buku nikahmu sekarang juga!