Cara Mengurus Surat Belum Menikah

Hello, Sobat Viral Sore! Kamu pasti sudah tahu bahwa menikah adalah impian banyak orang. Namun, terkadang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya adalah surat belum menikah. Nah, kali ini aku akan membahas cara mengurus surat belum menikah secara lengkap dan mudah. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

Apa itu Surat Belum Menikah?

Surat belum menikah adalah surat yang dibutuhkan oleh seseorang yang ingin menikah. Surat ini berisi keterangan bahwa seseorang belum pernah menikah atau janda/duda karena perceraian atau kematian suami/istri. Surat ini menjadi salah satu persyaratan yang harus dimiliki bagi calon pengantin saat melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama atau kantor Catatan Sipil.

Bagaimana Cara Mengurus Surat Belum Menikah?

Untuk mengurus surat belum menikah, kamu bisa mengikuti beberapa cara berikut ini:

1. Mengurus Surat di KUA

Kamu bisa mengurus surat belum menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Persyaratan yang harus kamu siapkan antara lain:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi KK

– Fotokopi akta kelahiran

– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Cara pengurusannya cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke KUA dengan membawa persyaratan tersebut dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah itu, kamu tinggal menunggu beberapa hari untuk mengambil surat tersebut.

2. Mengurus Surat di Kedutaan atau Konsulat

Jika kamu sedang berada di luar negeri, kamu bisa mengurus surat belum menikah di Kedutaan atau Konsulat Indonesia terdekat. Persyaratan yang harus kamu siapkan antara lain:

– Fotokopi paspor

– Fotokopi KTP

– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Kamu bisa mengajukan permohonan surat tersebut melalui email atau langsung datang ke Kedutaan atau Konsulat. Setelah itu, kamu tinggal menunggu beberapa hari untuk mengambil surat tersebut.

3. Mengurus Surat di Kantor Catatan Sipil

Alternatif lainnya adalah mengurus surat belum menikah di Kantor Catatan Sipil. Persyaratan yang harus kamu siapkan antara lain:

– Fotokopi KTP

– Fotokopi KK

– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Cara pengurusannya hampir sama dengan di KUA, kamu hanya perlu datang ke Kantor Catatan Sipil dengan membawa persyaratan tersebut dan mengisi formulir yang disediakan. Setelah itu, kamu tinggal menunggu beberapa hari untuk mengambil surat tersebut.

Bagaimana Biaya Mengurus Surat Belum Menikah?

Biaya mengurus surat belum menikah bisa bervariasi tergantung dari tempat yang kamu pilih untuk mengurus. Namun, secara umum biaya yang harus kamu keluarkan berkisar antara Rp 50.000 – Rp 200.000.

Kesimpulan

Nah, itulah cara mengurus surat belum menikah dengan lengkap dan mudah. Pastikan kamu mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk memudahkan proses pengurusan surat tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri untuk menikah. Terima kasih telah membaca artikel ini, Sobat Viral Sore!