Cara Mengurus STNK Kena Tilang

Hello Sobat Viral Sore! Terkadang kita tidak bisa menghindari tilang di jalan raya. Selain menimbulkan rasa kesal, tilang juga berdampak pada STNK kendaraan yang kita miliki. Oleh karena itu, pada artikel kali ini, saya akan memberikan panduan tentang cara mengurus STNK kena tilang. Simak baik-baik ya!

Apa Itu STNK?

Sebelum membahas lebih jauh tentang cara mengurus STNK kena tilang, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu STNK. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. STNK berisi informasi tentang identitas pemilik kendaraan, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, tahun pembuatan, dan masa berlaku.

Ketentuan Mengurus STNK Kena Tilang

Jika Anda mengalami tilang, segera lakukan pembayaran denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu, Anda harus membuat surat pernyataan di depan petugas. Surat pernyataan ini berisi tentang pengakuan bahwa Anda sudah membayar denda dan akan menaati semua peraturan lalu lintas.

Setelah membuat surat pernyataan, Anda bisa mengurus STNK yang kena tilang. Tentu saja, proses ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa ketentuan mengurus STNK kena tilang antara lain:

1. STNK harus dikeluarkan oleh kepolisian yang menangani tilang.

2. Pembayaran denda tilang harus dilakukan di tempat yang sama dengan pengurusan STNK kena tilang.

3. STNK yang baru akan dikeluarkan setelah Anda menunjukkan bukti pembayaran denda tilang.

Langkah-langkah Mengurus STNK Kena Tilang

Setelah mengetahui ketentuan mengurus STNK kena tilang, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

1. Segera lakukan pembayaran denda tilang di tempat yang sama dengan pengurusan STNK kena tilang.

2. Setelah membayar denda, buatlah surat pernyataan di depan petugas. Surat pernyataan harus dilampiri dengan fotokopi identitas diri (KTP atau SIM) serta fotokopi STNK kendaraan.

3. Serahkan surat pernyataan beserta fotokopi identitas dan STNK kepada petugas. Petugas akan melakukan proses verifikasi dan memeriksa keabsahan surat pernyataan dan bukti pembayaran denda tilang.

4. Jika semua proses verifikasi berhasil, petugas akan memberikan Anda tanda terima untuk pengurusan STNK kena tilang. Tanda terima ini harus Anda simpan dengan baik.

5. STNK yang baru akan dikeluarkan setelah Anda menunjukkan tanda terima kepada petugas. Pastikan Anda membawa STNK lama dan fotokopi tanda bukti pembayaran denda tilang.

Panduan Mengurus STNK Kena Tilang Secara Online

Saat ini, pengurusan STNK kena tilang bisa dilakukan secara online. Hal ini tentu sangat memudahkan bagi Anda yang sibuk dan tidak memiliki waktu luang untuk mengurusnya secara langsung di kantor polisi. Berikut ini adalah panduan mengurus STNK kena tilang secara online:

1. Kunjungi situs resmi kepolisian yang berwenang mengurus STNK kendaraan Anda.

2. Pilih menu pengurusan STNK kena tilang dan ikuti langkah-langkah yang tertera di situs web.

3. Selanjutnya, lengkapi data pribadi dan kendaraan Anda yang diminta pada formulir online.

4. Unggah bukti pembayaran denda tilang dan surat pernyataan yang sudah dibuat sebelumnya.

5. Setelah itu, Anda akan diberikan nomor registrasi untuk memantau status pengurusan STNK kena tilang Anda.

6. Tunggu beberapa hari sampai proses pengurusan selesai dan STNK Anda sudah bisa diambil di kantor polisi yang sama dengan tempat pengurusan.

Kesimpulan

Itulah tadi panduan tentang cara mengurus STNK kena tilang. Ingatlah untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran. Jika Anda sudah terkena tilang, segeralah mengurus STNK Anda agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Terima kasih sudah membaca, Sobat Viral Sore!