Cara Mengurus PKP Online dengan Mudah dan Praktis

Pengenalan

Hello Sobat Viral Sore, apakah kamu seorang wirausaha yang masih bingung bagaimana cara mengurus PKP secara online? Jangan khawatir! Di artikel ini, kita akan membahas cara mengurus PKP online dengan mudah dan praktis.

Apa itu PKP?

PKP atau Pajak Keluaran Pertambahan Nilai adalah pungutan pajak yang dikenakan pada setiap transaksi penjualan barang atau jasa. PKP wajib dibayarkan oleh para pengusaha yang telah memenuhi batas omzet yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan Pengusaha yang Wajib Mengurus PKP

Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pengusaha yang wajib mengurus PKP adalah pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun. Namun, untuk pengusaha baru yang belum mencapai jumlah tersebut, tetap dianjurkan untuk mengurus PKP agar terhindar dari sanksi yang diberikan oleh pemerintah.

Cara Mengurus PKP Secara Online

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengurus PKP secara online, yaitu:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengurus PKP secara online, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan, dan surat izin usaha perdagangan.

2. Login ke e-Faktur

Login ke e-Faktur melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat efaktur.pajak.go.id.

3. Registrasi

Klik menu ‘Registrasi’ dan isi data yang dibutuhkan pada formulir yang tersedia. Setelah itu, kamu akan mendapatkan email konfirmasi dan kode aktivasi. Aktifkan kode tersebut dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.

4. Buat Nomor Seri Faktur

Buat Nomor Seri Faktur pada menu ‘Nomor Seri Faktur’. Nomor Seri Faktur ini nantinya akan digunakan untuk mencatat transaksi penjualan.

5. Pendaftaran PKP

Klik menu ‘Pendaftaran PKP’ dan isi data-data yang dibutuhkan. Setelah itu, kamu akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pengukuhan PKP (SPPP) dalam bentuk softcopy yang bisa diunduh.

Keuntungan Mengurus PKP Secara Online

Mengurus PKP secara online memiliki beberapa keuntungan, seperti:

1. Mudah dan Praktis

Mengurus PKP secara online lebih mudah dan praktis karena semua proses bisa dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor pajak.

2. Cepat dan Tepat

Proses pengurusan PKP secara online lebih cepat dan tepat karena sudah terintegrasi dengan sistem pemerintah.

3. Hemat Waktu dan Biaya

Dengan mengurus PKP secara online, kamu bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi dan waktu untuk datang ke kantor pajak.

Kesimpulan

Nah, itulah cara mengurus PKP secara online dengan mudah dan praktis. Mengurus PKP adalah kewajiban bagi setiap pengusaha yang telah memenuhi batas omzet yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengurus PKP secara online, kamu bisa menghemat waktu dan biaya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera lakukan pengurusan PKP online dan nikmati kemudahan yang ditawarkan.