Cara Mengurus KTP Hilang Lewat Online

Hello Sobat Viral Sore!

Apakah kamu pernah kehilangan KTP? Jika ya, pasti kamu merasa panik dan bingung harus melakukan apa. Namun, jangan khawatir karena sekarang ini ada banyak cara mengurus KTP hilang lewat online. Dalam artikel kali ini, kita akan membahas cara-cara tersebut. Yuk, simak artikel berikut ini!

Sebelum mengurus KTP hilang, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan terlebih dahulu. Pertama-tama, kamu harus memiliki akses internet dan email yang aktif. Kedua, siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti surat pengantar dari RT/RW setempat, fotokopi KK, dan akta kelahiran atau surat nikah. Selain itu, siapkan juga foto diri dengan latar belakang putih dan tidak mengenakan kacamata.

Setelah persiapan dokumen selesai, kamu bisa mengurus KTP hilang lewat online melalui laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di https://www.sipinter.net. Pada laman tersebut, kamu bisa melihat menu “Pelayanan Publik” dan pilih “Permohonan Baru”.

Setelah itu, kamu akan diminta untuk membuat akun dengan memasukkan email dan nomor handphone yang aktif sebagai username. Setelah membuat akun, kamu bisa memilih kategori “Kependudukan” dan pilih “Perekaman KTP-El”. Kemudian pilih “Perekaman KTP-El Hilang” dan ikuti langkah-langkah yang diminta.

Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor e-KTP yang hilang dan informasi lainnya seperti alamat dan jenis kelamin. Jika kamu tidak memiliki nomor e-KTP, maka bisa memilih opsi “Tidak Ada” dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.

Setelah itu, kamu akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti surat pengantar, fotokopi KK, dan akta kelahiran atau surat nikah. Selain itu, siapkan juga foto diri dengan latar belakang putih dan tidak mengenakan kacamata. Pastikan dokumen dan foto yang diunggah dalam format JPEG atau JPG dan ukuran maksimal 1MB.

Setelah mengunggah semua dokumen, kamu bisa memilih jadwal perekaman KTP-El di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Setelah memilih jadwal, kamu akan mendapatkan nomor antrian dan kode pendaftaran yang bisa digunakan untuk melacak proses perekaman KTP-El hilang.

Setelah itu, kamu bisa menunggu konfirmasi dari pihak Disdukcapil untuk mengambil KTP-El yang baru. Jika sudah ada konfirmasi, kamu bisa datang ke kantor Disdukcapil sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dan membawa dokumen pendukung asli seperti KK dan akta kelahiran/surat nikah.

Di kantor Disdukcapil, kamu akan diminta untuk melakukan perekaman sidik jari dan foto wajah sebagai data identitas yang akan tertera di KTP-El baru. Setelah itu, kamu akan mendapatkan KTP-El baru yang sudah terisi data yang sama dengan KTP yang hilang.

Jadi, itulah cara mengurus KTP hilang lewat online. Selain itu, kamu juga bisa mengurus KTP hilang dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil terdekat dan membawa dokumen pendukung asli. Namun, dengan mengurus lewat online, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga. Jangan lupa untuk tetap menjaga dokumen-dokumen pendukung dengan baik dan memastikan keamanannya.

Kesimpulan

Kehilangan KTP memang bisa membuat kita merasa panik dan bingung harus melakukan apa. Namun, sekarang ini ada banyak cara mengurus KTP hilang lewat online yang memudahkan kita. Persiapkan dokumen-dokumen pendukung dengan baik dan ikuti langkah-langkah yang diminta pada laman resmi Kemendagri. Jangan lupa untuk tetap menjaga dokumen-dokumen pendukung dengan baik dan memastikan keamanannya. Semoga artikel ini bermanfaat!