Cara Mengurus Hibah Tanah

Hello Sobat Viral Sore, kali ini kita akan membahas tentang cara mengurus hibah tanah. Hibah tanah adalah pemberian atau penerimaan tanah secara cuma-cuma dari orang atau pihak tertentu. Namun, untuk mengurus hibah tanah tidaklah mudah. Diperlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Persyaratan Mengurus Hibah Tanah

Sebelum mengurus hibah tanah, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemilik tanah harus mengantongi sertifikat tanah yang sah dan masih berlaku. Kedua, pemilik tanah tidak sedang mengalami masalah hukum dengan pihak lain. Ketiga, harus ada surat pernyataan dari pihak yang memberikan hibah tanah.

Selain itu, pada saat melakukan pengurusan hibah tanah, pemilik tanah harus membawa fotokopi KTP dan NPWP. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses identifikasi dan administrasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Prosedur Mengurus Hibah Tanah

Setelah memenuhi persyaratan, pemilik tanah dapat mengurus hibah tanah dengan mengikuti beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Persiapan Berkas

Pemilik tanah harus menyiapkan beberapa berkas seperti sertifikat tanah, surat pernyataan pemberian hibah, serta fotokopi KTP dan NPWP. Selain itu, pemilik tanah juga harus mengisi formulir permohonan hibah tanah yang disediakan oleh kantor BPN.

2. Pengajuan Permohonan

Setelah persiapan berkas selesai, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan hibah tanah ke kantor BPN. Pemohon akan diberikan nomor urut dan jadwal untuk melakukan pendaftaran. Pada saat pendaftaran, pemohon akan diminta untuk menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan sebelumnya.

3. Verifikasi Berkas

Berkas yang diserahkan oleh pemohon akan diverifikasi oleh petugas kantor BPN. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan memastikan bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi. Jika semua persyaratan dipenuhi, maka proses selanjutnya adalah pengukuran tanah.

4. Pengukuran Tanah

Pada tahap ini, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah yang akan dihibahkan. Pengukuran dilakukan untuk memastikan luas tanah yang akan dihibahkan dan menentukan batas-batas tanah yang akan dihibahkan.

5. Penetapan Hak

Setelah pengukuran selesai, seluruh data dan informasi terkait pengukuran akan ditindaklanjuti oleh petugas kantor BPN. Petugas akan menentukan hak atas tanah yang akan dihibahkan. Apabila semua data dan informasi terkait pengukuran sudah terpenuhi, maka pemohon akan diberikan sertifikat hak atas tanah yang dihibahkan.

Kesimpulan

Dalam mengurus hibah tanah, pemilik tanah harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Persiapan berkas, pengajuan permohonan, verifikasi berkas, pengukuran tanah, dan penetapan hak adalah tahapan yang harus dilalui. Dengan mengikuti tahapan tersebut, pemilik tanah akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah yang dihibahkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Viral Sore yang ingin mengurus hibah tanah. Terima kasih sudah membaca.