Cara Mengurus Akte Cerai secara Mudah dan Cepat

Apa itu Akte Cerai?

Hello Sobat Viral Sore, mungkin beberapa dari kalian ada yang belum tahu apa itu akte cerai. Jadi, akte cerai adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pengadilan Negeri yang berisi tentang pernyataan bahwa pasangan suami istri telah bercerai sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Akte cerai ini nantinya akan menjadi bukti sah bahwa kalian telah resmi bercerai dan memudahkan kalian untuk melanjutkan hidup masing-masing. Berikut ini adalah cara mengurus akte cerai yang mudah dan cepat.

Persyaratan untuk Mengurus Akte Cerai

Sebelum mengurus akte cerai, kalian harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang diperlukan, seperti :

1. Surat cerai dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
3. Akta Nikah asli dan fotokopi.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
6. Biaya administrasi yang dibutuhkan.

Setelah kalian mempersiapkan persyaratan tersebut, maka kalian dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu mengurus akte cerai.

Cara Mengurus Akte Cerai di Pengadilan Negeri

Untuk mengurus akte cerai di Pengadilan Negeri, kalian dapat mengikuti langkah-langkah berikut :

1. Datang ke Pengadilan Negeri terdekat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
2. Ambil formulir pengajuan pembuatan akte cerai di bagian pendaftaran.
3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan formulir dan persyaratan ke bagian pendaftaran.
5. Tunggu panggilan untuk mengambil akte cerai.

Setelah kalian menyelesaikan semua proses di Pengadilan Negeri, biasanya akte cerai akan jadi dalam waktu 1 sampai 2 minggu. Jangan lupa untuk memperhatikan jadwal pengambilan akte cerai di Pengadilan Negeri.

Cara Mengurus Akte Cerai di Kantor Catatan Sipil

Selain di Pengadilan Negeri, kalian juga dapat mengurus akte cerai di Kantor Catatan Sipil dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Datang ke Kantor Catatan Sipil terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
2. Ambil formulir pengajuan pembuatan akte cerai di bagian pendaftaran.
3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
4. Serahkan formulir dan persyaratan ke bagian pendaftaran.
5. Tunggu panggilan untuk mengambil akte cerai.

Sama seperti di Pengadilan Negeri, akte cerai akan jadi dalam waktu 1 sampai 2 minggu setelah kalian mengajukan permohonan di Kantor Catatan Sipil. Pastikan untuk memperhatikan jadwal pengambilan akte cerai di Kantor Catatan Sipil.

Kesimpulan

Demikianlah cara mengurus akte cerai secara mudah dan cepat. Ingatlah untuk mempersiapkan persyaratan yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar agar proses pengurusan akte cerai berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kalian yang sedang membutuhkan.