Cara Mengurus Perubahan Data PBB

Pengenalan

Hello Sobat Viral Sore! Bagi pemilik rumah, terkadang perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak bisa dihindari. Misalnya, ketika Anda membangun rumah baru atau melakukan renovasi yang signifikan. Namun, tidak semua orang tahu bagaimana cara mengurus perubahan data PBB ini. Nah, kali ini kami akan memberikan informasi lengkap tentang cara mengurus perubahan data PBB agar Anda tidak lagi bingung.

Perubahan Data PBB

Perubahan data PBB terkait dengan informasi seperti nama pemilik, luas tanah, atau bangunan. Anda perlu mengurus perubahan data PBB jika ada perubahan pada salah satu atau beberapa informasi ini. Biasanya, Anda harus mengurus perubahan data PBB dalam waktu 2 bulan sejak terjadinya perubahan.

Apa yang Dibutuhkan untuk Mengurus Perubahan Data PBB?

Untuk mengurus perubahan data PBB, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Surat permohonan perubahan data PBB
  2. Fotocopy sertifikat tanah atau sertifikat bangunan
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik rumah
  4. Surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat untuk menunjukkan bahwa bangunan tersebut benar-benar milik Anda
  5. Fotocopy Surat Tanda Bukti Pendaftaran (STBP) PBB terakhir
  6. Peta ukuran tanah dari BPN atau ahli survey

Prosedur Mengurus Perubahan Data PBB

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat melakukan prosedur pengurusan perubahan data PBB. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) setempat
  2. Isi formulir permohonan perubahan data PBB
  3. Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan ke petugas
  4. Petugas akan mengeluarkan surat penerimaan permohonan
  5. Menunggu proses verifikasi dan validasi dokumen
  6. Jika dokumen sudah lengkap, maka petugas akan mengeluarkan surat keputusan perubahan data PBB

Biaya Mengurus Perubahan Data PBB

Mengurus perubahan data PBB tidak gratis. Ada biaya administrasi yang harus Anda bayar. Besaran biaya ini bervariasi, tergantung pada daerah dan jenis perubahan yang dilakukan. Namun, biasanya biaya administrasi tersebut berkisar antara Rp50.000-Rp100.000. Anda dapat membayar biaya tersebut di Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) setempat.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang cara mengurus perubahan data PBB. Mengurus perubahan data PBB memang memerlukan beberapa dokumen dan biaya administrasi. Namun, dengan mengetahui prosedur dan persyaratan yang diperlukan, Anda dapat mengurus perubahan data PBB dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk mengurus perubahan data PBB dalam waktu 2 bulan sejak terjadinya perubahan, agar terhindar dari sanksi administratif yang berat.