Cara Mengurus KTP Online yang Hilang

Hilangnya KTP dan Dampaknya

Hello Sobat Viral Sore! KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah dokumen penting yang harus selalu dibawa kemana pun kita pergi. Tetapi, terkadang kita lupa membawanya atau bahkan kehilangan KTP. Hal ini bisa menjadi masalah besar karena KTP digunakan sebagai identitas resmi oleh pemerintah. Jangan khawatir, kali ini saya akan membahas cara mengurus KTP online yang hilang.

Apa yang Harus Dilakukan Ketika KTP Hilang

Jika KTP hilang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat. Setelah melapor, Anda bisa membuat surat keterangan kehilangan di kelurahan atau kecamatan. Surat keterangan tersebut nantinya akan menjadi syarat untuk membuat KTP baru.

Cara Membuat KTP Baru Online

Setelah memiliki surat keterangan kehilangan, langkah selanjutnya adalah membuat KTP baru. Saat ini, Anda bisa mengurus KTP secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah mengurus KTP online yang hilang:

1. Buka website Dukcapil dan pilih menu “Penggantian KTP Hilang”

2. Isi formulir pengajuan penggantian KTP hilang dengan lengkap dan benar

3. Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan kehilangan, foto copy KTP yang hilang, dan foto copy KK

4. Setelah unggah dokumen, Anda akan diberikan nomor registrasi pengajuan. Simpan nomor tersebut untuk memantau status pengajuan

5. Tunggu proses verifikasi dan cetak KTP baru Anda di kantor Dukcapil terdekat

Biaya dan Waktu Pengurusan KTP Baru

Setiap daerah memiliki kebijakan biaya yang berbeda-beda untuk mengurus KTP baru. Namun, pengurusan KTP online biasanya lebih murah dibandingkan dengan pengurusan secara langsung di kantor Dukcapil. Terkait waktu pengurusan KTP baru, biasanya membutuhkan waktu beberapa minggu tergantung dari daerah masing-masing. Namun, dengan mengurus secara online, proses pengurusan KTP baru bisa lebih cepat dan efisien.

Kesimpulan

Mengurus KTP online yang hilang tidaklah sulit. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi dan membuat surat keterangan kehilangan di kelurahan atau kecamatan. Setelah memiliki surat tersebut, Anda bisa mengurus KTP baru secara online melalui website resmi Dukcapil. Pastikan selalu membawa KTP dan jangan sampai kehilangan dokumen penting tersebut. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Viral Sore!