Cara Mengurus KK dan KTP Setelah Menikah

Menikah Adalah Masa yang Indah, Tetapi Apa yang Harus Dilakukan dengan KK dan KTP?

Hello Sobat Viral Sore! Menikah adalah momen yang paling penting dalam hidup seseorang. Setelah menikah, ada banyak hal yang harus dilakukan, termasuk mengurus dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi pasangan baru yang sedang bingung tentang cara mengurus KK dan KTP setelah menikah, kami akan membantu kamu dengan panduan ini.

Banyak pasangan baru yang tidak tahu harus melakukan apa setelah menikah. Salah satu hal yang sering membuat bingung adalah bagaimana cara mengurus KK dan KTP. Tentu saja, dokumen ini sangat penting bagi pasangan baru untuk memulai kehidupan baru mereka sebagai suami istri. Berikut adalah panduan singkat tentang cara mengurus KK dan KTP setelah menikah.

Cara Mengurus KK

Pertama-tama, mari kita bahas cara mengurus KK. Setelah menikah, pasangan harus mengurus perubahan status perkawinan di KK yang dimiliki. Agar status perkawinan di KK diubah, pasangan harus mengajukan permohonan di Kantor Kelurahan atau Kecamatan yang terdekat. Setelah itu, pasangan harus melampirkan dokumen-dokumen seperti akta nikah, KTP, dan KK yang lama. Jangan lupa membawa fotokopi dokumen tersebut.

Jika pasangan baru memiliki KK yang berbeda, maka satu pasangan harus menyerahkan KK lamanya dan menjadi anggota keluarga di KK baru. Namun, jika pasangan baru tidak memiliki KK sama sekali, maka dapat mengajukan permohonan pembuatan KK baru. Untuk membuat KK baru, pasangan harus mengambil formulir di Kantor Kelurahan atau Kecamatan dan mengisi formulir tersebut dengan benar. Setelah itu, pasangan harus melampirkan dokumen seperti akta nikah dan KTP.

Cara Mengurus KTP

Selain KK, mengurus KTP juga sangat penting setelah menikah. Bagi pasangan yang pindah domisili, maka harus mengurus penggantian KTP di kantor kecamatan atau kelurahan yang baru. Pastikan membawa dokumen seperti KK, akta nikah, dan surat pindah domisili dari kelurahan lama.

Sedangkan bagi pasangan yang tidak pindah domisili, tetapi hanya ingin mengubah status perkawinan pada KTP, maka bisa mengurus perubahan status ke kantor kecamatan atau kelurahan sesuai domisili. Pasangan harus membawa dokumen seperti KK, akta nikah, KTP masing-masing, dan fotokopi dokumen tersebut.

Penutup

Demikianlah cara mengurus KK dan KTP setelah menikah. Mengurus dokumen ini mungkin terdengar merepotkan, tetapi sangat penting bagi pasangan baru untuk memulai kehidupan bersama yang baru. Jangan lupa, pastikan kamu membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pengurusannya berjalan lebih lancar dan cepat. Semoga panduan ini bermanfaat bagi kamu dan pasanganmu. Terima kasih telah membaca!