Cara Mengurus Izin Operasional Yayasan

Hello Sobat Viral Sore, jika kamu ingin membuat sebuah yayasan, maka kamu harus tahu bahwa kamu harus mengurus izin operasional terlebih dahulu. Izin operasional ini penting karena dapat menentukan apakah yayasanmu legal atau ilegal. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai cara mengurus izin operasional yayasan. Yuk, simak artikelnya sampai habis!

1. Siapkan Dokumen-Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengurus izin operasional yayasan, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:

– Surat permohonan pendirian yayasan

– Akta pendirian yayasan

– SK Kemenkumham (Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM)

– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yayasan

– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) yayasan

– SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yayasan

Setelah semua dokumen tersebut kamu persiapkan, langkah selanjutnya adalah mengurus izin operasionalnya.

2. Ajukan Permohonan Izin Operasional ke Kemenkumham

Untuk mengurus izin operasional yayasan, kamu harus mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Kamu bisa mengakses website resmi Kemenkumham untuk mendapatkan formulir permohonan izin operasional yayasan.

Setelah kamu mengisi formulir permohonan, jangan lupa untuk melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan tidak ada yang kurang.

Setelah itu, kamu tinggal menunggu proses pengajuan permohonan izin operasionalnya. Biasanya proses pengajuan izin operasional ini akan memakan waktu beberapa minggu, tergantung dari banyaknya permohonan yang masuk ke Kemenkumham.

3. Verifikasi Persyaratan

Setelah kamu mengajukan permohonan izin operasional yayasan, petugas dari Kemenkumham akan melakukan verifikasi persyaratan. Jika semua persyaratan kamu lengkap dan memenuhi syarat, maka izin operasional yayasan akan diberikan.

Namun, jika ada persyaratan yang kurang atau tidak memenuhi syarat, maka kamu harus memperbaiki persyaratan tersebut terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan izin operasional yayasan.

4. Bayar Biaya Administrasi

Untuk mengurus izin operasional yayasan, kamu harus membayar biaya administrasi. Biaya administrasi ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan Kemenkumham.

Setelah kamu membayar biaya administrasi, kamu akan mendapatkan SK Kemenkumham (Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM). Surat ini menunjukkan bahwa yayasanmu telah mendapatkan izin operasional.

5. Daftarkan Yayasan ke Pemerintah Daerah

Setelah kamu mendapatkan izin operasional dari Kemenkumham, kamu harus mendaftarkan yayasanmu ke pemerintah daerah setempat. Biasanya kamu bisa mendaftarkan yayasanmu ke Kantor Kesbanglinmas (Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat).

Dalam proses pendaftaran ini, kamu harus melampirkan SK Kemenkumham, NPWP, dan akta pendirian yayasan. Setelah itu kamu akan mendapatkan surat keterangan keberadaan yayasan.

Kesimpulan

Nah, itulah cara mengurus izin operasional yayasan. Meskipun prosesnya cukup panjang dan rumit, namun kamu harus mengurus izin operasional ini agar yayasanmu tidak ilegal. Selamat mencoba!