Cara Mudah Mengurus E-Paspor untuk Sobat Viral Sore

Hello Sobat Viral Sore, apakah kalian sedang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri? Jika iya, maka kalian harus memiliki paspor sebagai identitas resmi untuk berpergian ke luar negeri. Namun, tahukah kalian bahwa saat ini sudah ada e-paspor yang lebih modern dan praktis? Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara mengurus e-paspor dengan mudah dan cepat.

Apa itu E-Paspor?

E-Paspor adalah paspor yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi informasi pribadi pemegang paspor. Dengan adanya chip ini, maka proses verifikasi identitas dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akurat. Selain itu, e-paspor juga memiliki fitur keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan paspor biasa.

Cara Mengurus E-Paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus e-paspor:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus e-paspor antara lain:

  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran atau akta perkawinan
  • KTP atau kartu identitas lain yang masih berlaku
  • Surat keterangan domisili
  • Ijazah atau surat keterangan pendidikan terakhir
  • Surat keterangan bekerja dari instansi atau perusahaan tempat bekerja

2. Buat janji temu di kantor Imigrasi

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah membuat janji temu di kantor Imigrasi. Kalian bisa membuat janji temu secara online atau langsung datang ke kantor Imigrasi untuk membuat janji temu.

3. Datang ke kantor Imigrasi sesuai janji temu

Pada hari dan jam yang sudah ditentukan, kalian harus datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan janji temu yang telah dibuat. Jangan lupa membawa semua dokumen yang diperlukan dan membawa paspor lama jika sudah pernah memiliki paspor sebelumnya.

4. Mengisi formulir dan membayar biaya pengurusan

Saat sudah tiba di kantor Imigrasi, kalian akan diminta untuk mengisi formulir dan membayar biaya pengurusan e-paspor. Biaya pengurusan e-paspor adalah sebesar Rp500.000 untuk paspor biasa dan Rp1.000.000 untuk paspor diplomatik dan paspor dinas.

5. Foto dan pengambilan sidik jari

Setelah membayar biaya pengurusan, kalian akan diminta untuk foto dan pengambilan sidik jari. Pastikan kalian memakai pakaian berwarna terang dan tidak memakai kacamata atau aksesoris yang bisa menghalangi wajah.

6. Tunggu paspor selesai diproses

Setelah semua proses selesai dilakukan, kalian hanya perlu menunggu beberapa hari hingga paspor selesai diproses. Kalian bisa mengecek status pengurusan paspor secara online atau langsung ke kantor Imigrasi.

Kesimpulan

Sekarang, kalian telah mengetahui cara mengurus e-paspor dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membuat janji temu di kantor Imigrasi untuk menghindari antrian yang panjang. Dengan memiliki e-paspor, kalian bisa melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih nyaman dan aman.

Jadi, tunggu apalagi? Yuk, segera mengurus e-paspor agar bisa segera melakukan perjalanan impian kalian ke luar negeri!