Cara Mengurus Akta Kelahiran Tanpa Surat Keterangan Lahir

Hello Sobat Viral Sore, memperoleh akta kelahiran adalah salah satu dokumen penting dalam hidup kita. Namun, tidak semua orang memiliki surat keterangan lahir. Bagaimana cara mengurus akta kelahiran tanpa surat keterangan lahir? Simak ulasan berikut ini.

Melakukan Pencarian Data Kelahiran di KUA

Salah satu cara mengurus akta kelahiran tanpa surat keterangan lahir adalah dengan melakukan pencarian data kelahiran di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kelahiran. KUA biasanya menyimpan data kelahiran seseorang yang dilaporkan oleh orangtua. Kamu bisa datang langsung ke KUA dengan membawa Kartu Keluarga (KK) dan identitas diri seperti KTP atau paspor.

Jika data kelahiran kamu sudah ditemukan, KUA akan memberikan surat keterangan lahir. Dari surat keterangan lahir, kamu bisa mengurus akta kelahiran di Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat. Pastikan membawa persyaratan yang diperlukan seperti KK, KTP, dan surat keterangan lahir dari KUA.

Melakukan Pencarian Data Kelahiran di RS Tempat Lahir

Selain di KUA, kamu juga bisa melakukan pencarian data kelahiran di rumah sakit (RS) tempat kelahiran. Biasanya, RS juga menyimpan data kelahiran pasiennya. Datanglah ke RS dengan membawa identitas diri dan bukti kelahiran seperti buku KIA atau sertifikat kelahiran non resmi.

Jika data kelahiran kamu sudah ditemukan, RS akan memberikan surat keterangan lahir. Dari surat keterangan lahir, kamu bisa mengurus akta kelahiran di Disdukcapil terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Mengajukan Permohonan Akta Kelahiran Tanpa Surat Keterangan Lahir ke Disdukcapil

Jika cara-cara di atas tidak berhasil, kamu masih bisa mengajukan permohonan akta kelahiran secara langsung ke Disdukcapil. Buatlah surat permohonan akta kelahiran dan lampirkan persyaratan yang diperlukan seperti KK, KTP, dan bukti kelahiran non resmi.

Disdukcapil akan melakukan pencarian data kelahiran kamu di database mereka. Jika data kelahiran kamu ditemukan, Disdukcapil akan memberikan surat keterangan lahir. Dari surat keterangan lahir, kamu bisa mengurus akta kelahiran.

Mengurus Akta Kelahiran di Luar Negeri Tanpa Surat Keterangan Lahir

Bagi kamu yang lahir di luar negeri dan tidak memiliki surat keterangan lahir, kamu bisa mengurus akta kelahiran di Kedutaan Besar (Kedubes) atau Konsulat Indonesia terdekat. Persyaratan yang diperlukan antara lain paspor, bukti diri, dan bukti kelahiran non resmi.

Setelah persyaratan lengkap, Kedubes atau Konsulat Indonesia akan mengirimkan permohonan akta kelahiran ke Disdukcapil di Indonesia. Jika data kelahiran kamu ditemukan, Disdukcapil akan mengirimkan akta kelahiran ke kantor Kedubes atau Konsulat Indonesia tempat kamu mengajukan permohonan.

Persyaratan Umum Mengurus Akta Kelahiran

Setelah mendapatkan surat keterangan lahir, kamu bisa mengurus akta kelahiran di Disdukcapil dengan persyaratan umum seperti:

  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan lahir dari KUA atau RS
  • Buku nikah orangtua asli dan fotokopi (jika belum memiliki KK)
  • Buku nikah orangtua asli dan fotokopi (jika orangtua belum menikah)

Kesimpulan

Mengurus akta kelahiran tanpa surat keterangan lahir memang tidak mudah. Namun, dengan melakukan pencarian data kelahiran di KUA atau RS tempat kelahiran, mengajukan permohonan akta kelahiran ke Disdukcapil, atau mengurus akta kelahiran di luar negeri, kamu tetap bisa memperoleh akta kelahiran sebagai dokumen penting dalam hidupmu.