Cara Mengurus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir

Apa itu Akta Kelahiran?

Hello Sobat Viral Sore, selamat datang di artikel yang akan membahas tentang cara mengurus akta kelahiran bayi baru lahir. Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai hal tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu akta kelahiran. Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang memberikan bukti bahwa seseorang telah lahir. Dokumen ini penting untuk mengurus segala keperluan administratif, seperti membuat KTP, akta nikah, dan lain sebagainya.

Kapan Harus Mengurus Akta Kelahiran Bayi?

Setelah bayi dilahirkan, orang tua harus segera mengurus akta kelahirannya. Biasanya, proses pengurusan akta kelahiran ini harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah bayi lahir. Jika melebihi jangka waktu tersebut, maka harus membayar denda dan prosesnya menjadi lebih rumit. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua untuk mengurus akta kelahiran bayi secepat mungkin.

Langkah-langkah Mengurus Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengurus akta kelahiran bayi baru lahir:

1. Membuat Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan kelahiran dari rumah sakit. Surat ini dapat diambil di bagian administrasi rumah sakit setelah bayi lahir. Surat keterangan kelahiran ini akan menjadi dasar untuk membuat akta kelahiran bayi.

2. Membuat Janji Temu di Kantor Catatan Sipil

Setelah mendapatkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, selanjutnya orang tua harus membuat janji temu di kantor catatan sipil terdekat. Langkah ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

3. Persiapkan Dokumen-dokumen Penting

Sebelum pergi ke kantor catatan sipil, pastikan orang tua membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, KK, surat nikah, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk melengkapi proses pembuatan akta kelahiran bayi.

4. Datang ke Kantor Catatan Sipil Sesuai Janji Temu

Sesuai janji temu yang telah dibuat, orang tua bisa datang ke kantor catatan sipil pada hari dan jam yang telah ditentukan. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan.

5. Mengisi Formulir Pendaftaran Akta Kelahiran

Setelah sampai di kantor catatan sipil, orang tua akan diberikan formulir pendaftaran akta kelahiran yang harus diisi. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan lengkap.

6. Melengkapi Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Setelah mengisi formulir pendaftaran, orang tua harus melengkapi syarat pembuatan akta kelahiran, seperti menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan membayar biaya administrasi.

7. Menunggu Proses Pembuatan Akta Kelahiran

Setelah melengkapi semua syarat, orang tua akan diminta menunggu proses pembuatan akta kelahiran bayi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kantor catatan sipil yang dipilih.

8. Mengambil Akta Kelahiran Bayi

Jika akta kelahiran bayi sudah selesai dibuat, orang tua bisa mengambilnya di kantor catatan sipil. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting yang dibawa sebelumnya.

Penutup

Demikianlah cara mengurus akta kelahiran bayi baru lahir. Prosesnya terbilang sederhana dan dapat dilakukan oleh semua orang tua. Ingat, jangan sampai terlambat mengurus akta kelahiran bayi karena akan berakibat pada proses yang lebih sulit dan biaya yang lebih besar. Semoga artikel ini bermanfaat bagi sobat viral sore yang sedang membutuhkan informasi tersebut. Terima kasih telah membaca.