Cara Mengurus SHM dari AJB

Memahami Arti SHM dan AJB

Hello Sobat Viral Sore! Jika kamu sudah memiliki rumah atau tanah, pasti sudah mengenal kata surat kepemilikan. Dalam hal ini, SHM dan AJB adalah dua surat penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik properti. SHM singkatan dari Sertifikat Hak Milik, sedangkan AJB singkatan dari Akta Jual Beli. SHM adalah bukti bahwa kamu memiliki hak atas properti tersebut secara sah dan sah, sedangkan AJB adalah bukti bahwa transaksi jual beli telah dilakukan.

Perbedaan antara SHM dan AJB

Mungkin kamu bertanya-tanya, apa bedanya SHM dan AJB? Perbedaan utama antara kedua surat ini adalah bahwa SHM adalah surat kepemilikan yang berlaku selamanya, sedangkan AJB berlaku selama 20 tahun saja. Setelah 20 tahun, AJB perlu diperpanjang agar tetap sah. Selain itu, SHM hanya bisa dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sedangkan AJB bisa dibuat oleh notaris.

Langkah-langkah Mengurus SHM dari AJB

Jika kamu sudah memiliki AJB dan ingin mengurus SHM, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan:

1. Melakukan Verifikasi Data

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan verifikasi data di kantor BPN. Pastikan bahwa data yang tercantum di AJB dan data yang tercatat di BPN sama persis. Jika ada perbedaan, segera laporkan ke notaris yang membuat AJB agar dapat diperbaiki.

2. Melakukan Pengukuran Tanah

Setelah data diverifikasi, kamu perlu melakukan pengukuran tanah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa luas tanah yang tercantum di AJB sesuai dengan luas tanah yang sebenarnya. Pengukuran ini dilakukan oleh petugas BPN.

3. Membayar Biaya Administrasi

Setelah pengukuran selesai, kamu perlu membayar biaya administrasi untuk mengurus SHM. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi properti dan ukuran tanah.

4. Menyerahkan AJB Asli

Setelah membayar biaya administrasi, kamu perlu menyerahkan AJB asli ke kantor BPN. AJB akan disimpan oleh BPN dan kamu akan menerima SHM baru.

5. Menunggu Proses Pengurusan SHM

Setelah menyerahkan AJB, kamu hanya perlu menunggu proses pengurusan SHM selesai. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung pada kondisi kantor BPN di daerahmu.

Kesimpulan

Mengurus SHM dari AJB memang memakan waktu dan biaya. Namun, memiliki SHM sangat penting untuk melindungi hak kepemilikanmu atas properti tersebut. Jangan lupa untuk selalu memeriksa ulang data di AJB dan melakukan pengukuran tanah sebelum mengurus SHM. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu, Sobat Viral Sore!