cara mengurus pindah kk antar provinsi

Hello Sobat Viral Sore! Apakah kamu sedang merencanakan untuk pindah ke provinsi lain? Jika iya, kamu harus tahu bahwa ada beberapa hal yang harus kamu persiapkan terutama jika kamu ingin mengurus pindah KK antar provinsi. Berikut adalah beberapa tips dan cara mengurus pindah KK antar provinsi yang dapat membantu kamu agar proses pindah KK menjadi lebih mudah dan lancar.

1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus pindah KK antar provinsi. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:- Kartu Keluarga (KK) asli yang masih berlaku- Surat Keterangan Pindah dari RT/RW tempat tinggal lama- Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Kecamatan tempat tinggal lama- Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal lama- KTP asli dan fotokopi- Surat Nikah asli dan fotokopi (jika sudah menikah)- Akta Kelahiran asli dan fotokopi (jika ada anggota keluarga yang masih anak-anak)Pastikan kamu sudah mempersiapkan semua dokumen-dokumen tersebut dengan benar dan lengkap sebelum mengurus pindah KK antar provinsi.

2. Mengurus KK di Kepala Keluarga

Setelah kamu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengurus KK di kepala keluarga. Kamu harus ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal lama untuk mengurus pindah KK. Biasanya, proses pengurusan pindah KK akan memakan waktu sekitar satu minggu.

3. Mengurus Surat Pindah di Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan

Setelah kamu berhasil mengurus pindah KK, langkah selanjutnya adalah mengurus surat pindah di kepala desa/kelurahan/kecamatan tempat tinggal lama. Kamu akan diminta untuk membawa fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi surat pindah dari RT/RW tempat tinggal lama. Biasanya, proses pengurusan surat pindah akan memakan waktu sekitar satu minggu.

4. Mengurus Surat Pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Setelah kamu berhasil mengurus surat pindah di kepala desa/kelurahan/kecamatan, langkah selanjutnya adalah mengurus surat pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal lama. Kamu akan diminta untuk membawa fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi surat pindah dari RT/RW dan fotokopi surat pindah dari kepala desa/kelurahan/kecamatan. Biasanya, proses pengurusan surat pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memakan waktu sekitar satu minggu.

5. Menunggu Surat Pindah Keluar

Setelah kamu mengurus surat pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kamu harus menunggu surat pindah keluar. Surat pindah tersebut akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal lama atau bisa juga diambil langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

6. Mengurus Pindah KK di Kepala Keluarga Tempat Tinggal Baru

Setelah kamu menerima surat pindah, langkah selanjutnya adalah mengurus pindah KK di kepala keluarga tempat tinggal baru. Kamu harus ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal baru untuk mengurus pindah KK. Kamu akan diminta untuk membawa fotokopi surat pindah dan dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan.

7. Mengurus Surat Pindah di Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan Tempat Tinggal Baru

Setelah kamu berhasil mengurus pindah KK, langkah selanjutnya adalah mengurus surat pindah di kepala desa/kelurahan/kecamatan tempat tinggal baru. Kamu akan diminta untuk membawa fotokopi KK, fotokopi KTP, dan fotokopi surat pindah dari tempat tinggal lama. Biasanya, proses pengurusan surat pindah akan memakan waktu sekitar satu minggu.

8. Mengurus Surat Pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tempat Tinggal Baru

Setelah kamu berhasil mengurus surat pindah di kepala desa/kelurahan/kecamatan, langkah selanjutnya adalah mengurus surat pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat tinggal baru. Kamu akan diminta untuk membawa fotokopi KK, fotokopi KTP, fotokopi surat pindah dari tempat tinggal lama dan fotokopi surat pindah dari kepala desa/kelurahan/kecamatan. Biasanya, proses pengurusan surat pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memakan waktu sekitar satu minggu.

9. Menunggu Surat Pindah Keluar

Setelah kamu mengurus surat pindah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kamu harus menunggu surat pindah keluar. Surat pindah tersebut akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal baru atau bisa juga diambil langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

10. Mengurus KTP Baru

Setelah kamu berhasil mengurus pindah KK, surat pindah, dan dokumen-dokumen lainnya, langkah terakhir adalah mengurus KTP baru. Kamu harus ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus KTP baru. Biasanya, proses pengurusan KTP baru akan memakan waktu sekitar satu minggu.

Kesimpulan

Mengurus pindah KK antar provinsi memang memerlukan waktu dan persiapan yang cukup banyak. Namun, dengan mengikuti tips dan cara yang sudah dijelaskan di atas, kamu dapat mengurus pindah KK antar provinsi dengan mudah dan lancar. Jangan lupa untuk selalu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dengan benar dan lengkap agar proses pengurusan pindah KK menjadi lebih cepat dan tidak ada kendala. Semoga bermanfaat!