Cara Mengurus PBB Baru di Surabaya

Sobat Viral Sore, Apa itu PBB?

Sebelum membahas tentang cara mengurus PBB baru di Surabaya, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu PBB. PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik atau penghuni rumah kepada pemerintah setiap tahunnya. Pajak ini digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah di daerah dan juga pusat.

Cara Mengurus PBB Baru di Surabaya

Bagi kamu yang baru saja memiliki rumah atau apartemen di Surabaya, pastinya kamu harus mengurus PBB-nya. Berikut merupakan cara mengurus PBB baru di Surabaya:

1. Melakukan Perekaman Data

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melakukan perekaman data di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Perekaman data ini dilakukan untuk menginput data diri kamu sebagai pemilik atau penghuni rumah, beserta data rumah yang kamu miliki. Pastikan kamu membawa berkas-berkas yang dibutuhkan seperti KTP, Surat Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak (STBWP), dan juga Sertifikat atau Bukti Kepemilikan Rumah.

2. Membayar Biaya Administrasi

Setelah melakukan perekaman data, kamu akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Surabaya. Biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung dari besar kecilnya rumah yang kamu miliki. Pastikan kamu membayar biaya administrasi tersebut sesuai dengan yang tertera di surat pemberitahuan yang kamu terima dari KPP.

3. Melakukan Penilaian Objek Pajak

Setelah membayar biaya administrasi, selanjutnya kamu harus melakukan penilaian objek pajak. Penilaian objek pajak ini dilakukan untuk menentukan besarnya PBB yang harus kamu bayarkan setiap tahunnya. Penilaian ini dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. Hasil penilaian ini nantinya akan dikirimkan ke alamat rumah kamu sebagai surat pemberitahuan.

4. Membayar PBB

Setelah kamu menerima surat pemberitahuan dari BPKAD, kamu harus membayar PBB sesuai dengan jumlah yang tertera di surat tersebut. Kamu bisa membayar PBB di bank-bank yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Surabaya atau melalui internet banking. Pastikan kamu membayar PBB sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak dikenakan denda.

Denda PBB

Jika kamu terlambat membayar PBB, maka kamu akan dikenakan denda. Denda ini biasanya sebesar 2% dari jumlah PBB yang harus dibayarkan setiap bulannya. Jadi, jika kamu terlambat membayar PBB selama 3 bulan, maka kamu akan dikenakan denda sebesar 6% dari jumlah PBB yang harus dibayarkan.

Kesimpulan

Mengurus PBB baru di Surabaya bisa terlihat rumit, namun sebenarnya cukup mudah jika kamu mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Pastikan kamu selalu membayar PBB tepat waktu agar tidak dikenakan denda. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Viral Sore yang ingin mengurus PBB baru di Surabaya.