Cara Mengurus KTP Rusak Secara Online

KTP Rusak Bisa Diurus Secara Online, Kenapa Harus Repot-repot?

Hello Sobat Viral Sore! Apakah kamu sedang mengalami masalah dengan KTP rusak? Jangan khawatir, karena sekarang ini kamu bisa mengurus KTP rusak secara online. Kamu tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor polisi untuk memperbaiki KTP yang rusak. Simak artikel ini untuk mengetahui cara mengurus KTP rusak secara online yang mudah dan cepat.

Jangan anggap remeh jika KTP kamu mengalami kerusakan, karena hal ini bisa menyulitkanmu dalam berbagai urusan administrasi. Mulai dari pembuatan surat izin mengemudi (SIM), pembuatan paspor, hingga pengajuan kredit di bank. Oleh karena itu, segera lakukan perbaikan KTP yang rusak agar tidak mengganggu aktivitasmu.

Cara Mengurus KTP Rusak Secara Online di Disdukcapil

Salah satu cara mengurus KTP rusak secara online adalah dengan mengunjungi website resmi Disdukcapil. Caranya sangat mudah, kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi website resmi Disdukcapil di www.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Pilih “Layanan Online” pada menu utama
  3. Pilih “Pelayanan KTP” dan klik “Layanan Perbaikan KTP Rusak”
  4. Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar
  5. Upload dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti foto copy KTP yang rusak dan surat keterangan kehilangan (jika diperlukan)
  6. Verifikasi data yang telah diisi dan bayar biaya administrasi yang ditetapkan
  7. Tunggu konfirmasi dari Disdukcapil melalui email atau SMS
  8. KTP rusak kamu akan diperbaiki dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja dan dapat diambil di kantor Disdukcapil yang telah ditentukan

Cara Mengurus KTP Rusak Secara Online di Kantor Polisi

Selain Disdukcapil, kamu juga bisa mengurus KTP rusak secara online di kantor polisi. Caranya cukup mudah, yaitu sebagai berikut:

  1. Kunjungi website resmi kepolisian di www.sim-online.polri.go.id
  2. Pilih “Layanan SIM dan SKCK” pada menu utama
  3. Pilih “Permohonan Perbaikan KTP” dan klik “Buat Permohonan”
  4. Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar
  5. Upload dokumen persyaratan, seperti foto copy KTP yang rusak dan surat keterangan kehilangan (jika diperlukan)
  6. Setelah mengisi dan mengunggah semua data, klik “Kirim Permohonan”
  7. Tunggu konfirmasi dari pihak kepolisian melalui email atau SMS
  8. KTP rusak kamu akan diperbaiki dalam waktu kurang lebih 14 hari kerja dan dapat diambil di kantor polisi yang telah ditentukan

Persyaratan Mengurus KTP Rusak Secara Online

Agar proses pengurusan KTP rusak secara online berjalan lancar, pastikan kamu telah memenuhi dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Foto copy KTP yang rusak
  • Surat keterangan kehilangan (jika diperlukan)
  • Bukti pembayaran biaya administrasi

Jika kamu belum memenuhi persyaratan di atas, segera lengkapi dokumen yang dibutuhkan agar pengurusan KTP rusak bisa berjalan lancar dan cepat.

Keuntungan Mengurus KTP Rusak Secara Online

Mengurus KTP rusak secara online memang lebih mudah dan cepat dibandingkan harus datang ke kantor Disdukcapil atau kantor polisi. Selain itu, ada beberapa keuntungan lain yang bisa kamu dapatkan, antara lain:

  1. Proses pengurusan yang lebih cepat dan efektif
  2. Lebih hemat waktu dan biaya
  3. Tidak perlu mengantri di kantor Disdukcapil atau kantor polisi
  4. Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
  5. Tidak perlu keluar rumah saat pandemi COVID-19

Kesimpulan

Nah, itulah cara mengurus KTP rusak secara online yang mudah dan cepat. Kamu bisa mengurus KTP rusak di kantor Disdukcapil atau kantor polisi dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor untuk memperbaiki KTP yang rusak. Selain lebih efektif, proses pengurusan KTP rusak secara online juga lebih hemat waktu dan biaya. Jadi, tunggu apa lagi? Segera perbaiki KTP rusakmu sekarang juga!