Cara Mengurus KTP dan KK Setelah Menikah

Hello Sobat Viral Sore! Setelah menikah, ada beberapa hal penting yang harus kita urus. Salah satunya adalah mengurus KTP dan KK yang akan berubah status sesuai dengan pernikahan kita. Bagi yang belum tahu cara mengurusnya, yuk kita simak artikel ini sampai selesai!

Mengurus Perubahan Status Pernikahan di KTP

Setelah menikah, salah satu dokumen yang harus diurus adalah perubahan status pernikahan di KTP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti akta nikah, KTP asli, dan fotokopi KTP masing-masing suami-istri.

2. Datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) di kota/kabupaten tempat tinggal. Biasanya kantor ini ada di kantor kecamatan atau kelurahan.

3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil. Ketika dipanggil, serahkan dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

4. Petugas akan memproses perubahan status pernikahan di KTP Anda. Prosesnya tidak terlalu lama, biasanya sekitar 30 menit sampai 1 jam.

5. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan KTP baru yang sudah sesuai dengan status pernikahan Anda.

Mengurus Perubahan Status Pernikahan di KK

Selain KTP, perubahan status pernikahan juga harus diurus di Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen-dokumen seperti akta nikah, KTP asli, dan fotokopi KTP masing-masing suami-istri.

2. Datang ke Kantor Kelurahan tempat tinggal Anda.

3. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas di Kantor Kelurahan.

4. Petugas akan memproses perubahan status pernikahan di KK Anda.

5. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan KK baru yang sudah sesuai dengan status pernikahan Anda.

Penutup

Mengurus perubahan status pernikahan di KTP dan KK memang membutuhkan waktu dan tenaga, namun hal ini sangat penting untuk dilakukan agar dokumen-dokumen yang kita punya selalu sesuai dengan status pernikahan kita. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen-dokumen dengan baik dan sabar selama proses pengurusan berlangsung.

Itulah cara mengurus KTP dan KK setelah menikah. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Sobat Viral Sore semua!