Cara Mengurus KTA Satpam yang Hilang

Sobat Viral Sore, Apa Kabar?

Apakah kamu seorang satpam atau memiliki kerabat yang bekerja sebagai satpam? Jika iya, maka kamu pasti tahu pentingnya memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam. KTA Satpam merupakan kartu identitas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk para satpam yang telah mengikuti pelatihan dan memenuhi persyaratan untuk menjadi satpam yang profesional.

Namun, terkadang KTA Satpam bisa hilang atau rusak. Hal ini tentu akan mempengaruhi pekerjaan dan reputasi yang dimiliki oleh sang satpam. Jangan khawatir, pada artikel ini kita akan membahas cara-cara untuk mengurus KTA Satpam yang hilang atau rusak. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!

1. Membuat Laporan Kehilangan KTA Satpam ke Kepolisian

Langkah pertama yang harus kamu lakukan jika KTA Satpam kamu hilang adalah membuat laporan kehilangan ke kantor polisi terdekat. Pastikan kamu membawa KTP dan surat tanda keanggotaan (STK) dari perusahaan tempat kamu bekerja. Dalam laporan kehilangan tersebut, kamu harus menyebutkan beberapa informasi penting seperti nama lengkap, nomor KTA, dan tanggal kehilangan.

Setelah membuat laporan kehilangan, kamu akan diberikan surat keterangan kehilangan (SKH) oleh pihak kepolisian. SKH ini nantinya akan menjadi syarat untuk mengurus KTA Satpam yang baru. Jangan lupa untuk mencatat nomor laporan kehilangan dan nomor SKH untuk memudahkan proses pengurusan KTA Satpam selanjutnya.

2. Mengurus KTA Satpam Baru

Setelah mendapatkan SKH dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus KTA Satpam yang baru. Ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan untuk mengurus KTA Satpam baru, antara lain: SKH, KTP, STK dari perusahaan tempat kamu bekerja, dan sertifikat pelatihan satpam yang masih berlaku.

Setelah semua dokumen siap, kamu dapat mengajukan surat permohonan KTA Satpam baru ke kantor polisi yang memiliki wilayah hukum tempat kamu tinggal atau bekerja. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Setelah proses verifikasi dan validasi, kamu akan diberikan KTA Satpam yang baru.

3. Mengurus Penggantian KTA Satpam yang Rusak

Selain hilang, KTA Satpam juga bisa rusak akibat kerusakan fisik atau cacat produksi. Jika KTA Satpam kamu rusak, langkah yang harus kamu lakukan adalah mengurus penggantian KTA Satpam tersebut. Dokumen yang harus kamu siapkan untuk mengurus penggantian KTA Satpam yang rusak sama dengan dokumen untuk mengurus KTA Satpam baru.

Proses penggantian KTA Satpam yang rusak juga sama dengan proses untuk mengurus KTA Satpam baru. Kamu harus mengajukan surat permohonan penggantian KTA Satpam yang rusak ke kantor polisi yang memiliki wilayah hukum tempat kamu tinggal atau bekerja. Setelah proses verifikasi dan validasi, kamu akan diberikan KTA Satpam yang baru.

4. Membayar Biaya Penggantian KTA Satpam

Untuk mengurus KTA Satpam yang baru atau mengganti KTA Satpam yang rusak, kamu harus membayar biaya penggantian. Besar biaya penggantian KTA Satpam bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi dan daerah tempat kamu tinggal atau bekerja.

Setelah membayar biaya penggantian, kamu akan diberikan bukti pembayaran yang nantinya akan menjadi syarat untuk mengambil KTA Satpam yang baru. Pastikan kamu menyimpan bukti pembayaran tersebut dengan baik.

5. Mengambil KTA Satpam yang Baru

Setelah semua proses pengurusan selesai, langkah terakhir adalah mengambil KTA Satpam yang baru. Kamu bisa mengambil KTA Satpam tersebut di kantor polisi yang telah mengeluarkan KTA Satpam baru atau di perusahaan tempat kamu bekerja. Pastikan kamu membawa SKH dan bukti pembayaran saat mengambil KTA Satpam yang baru.

Kesimpulan

Sobat Viral Sore, itulah beberapa cara untuk mengurus KTA Satpam yang hilang atau rusak. Jangan lupa untuk membuat laporan kehilangan KTA Satpam ke kantor polisi terdekat dan mengurus KTA Satpam yang baru atau penggantian KTA Satpam yang rusak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu dan kerabat yang bekerja sebagai satpam. Terima kasih telah membaca dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!