Hello Sobat Viral Sore! Apakah kamu sedang mencari informasi tentang cara mengurus KKPR? Jangan khawatir, karena di artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan santai tentang cara mengurus KKPR. Yuk simak informasi berikut!
Apa Itu KKPR?
KKPR atau Keterangan Kepemilikan Rumah merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pemerintah untuk memberikan keterangan tentang kepemilikan rumah. KKPR biasanya diperlukan jika kita ingin mengurus berbagai dokumen seperti surat izin keramaian, surat keterangan domisili, dan sebagainya. KKPR juga diperlukan jika kita ingin mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau mengurus sertifikat rumah.
Syarat Mengurus KKPR
Untuk mengurus KKPR, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, kita harus memiliki rumah yang akan didaftar dalam KKPR. Kedua, kita harus memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, akta nikah, dan sebagainya. Ketiga, kita harus membayar biaya pengurusan KKPR yang berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing.
Cara Mengurus KKPR
Berikut adalah langkah-langkah cara mengurus KKPR:
1. Mengumpulkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengurus KKPR, kita harus mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, akta kelahiran, akta nikah, dan sebagainya. Pastikan dokumen-dokumen tersebut sudah dalam kondisi lengkap dan asli.
2. Mendaftar ke Kantor Kelurahan
Langkah selanjutnya adalah mendaftar ke kantor kelurahan. Kita harus membawa dokumen-dokumen yang sudah dikumpulkan dan menyampaikan keperluan kita untuk mengurus KKPR. Setelah itu, petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dan dikembalikan beserta dokumen-dokumen yang diminta.
3. Proses Verifikasi
Setelah formulir dan dokumen-dokumen sudah diserahkan, petugas akan melakukan proses verifikasi. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan asli dan sesuai dengan data yang tertera pada formulir. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
4. Pembayaran Biaya Pengurusan KKPR
Setelah proses verifikasi selesai, kita harus membayar biaya pengurusan KKPR yang berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing. Biasanya biaya pengurusan KKPR berkisar antara Rp. 50.000 hingga Rp. 200.000.
5. Pengambilan KKPR
Setelah membayar biaya pengurusan KKPR, kita bisa mengambil KKPR di kantor kelurahan yang sudah kita daftarkan sebelumnya. Jangan lupa membawa KTP atau dokumen identitas lainnya sebagai bukti pengambilan.
Kesimpulan
Setelah membaca artikel ini, kita sudah mengetahui cara mengurus KKPR dengan lengkap dan santai. Ingatlah untuk memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dan membayar biaya pengurusan KKPR. Semoga informasi ini bermanfaat dan sukses dalam mengurus KKPR!