cara mengurus kir mobil pick up

Hello Sobat Viral Sore! Bagi kamu yang memiliki mobil pick-up, pasti sudah tidak asing dengan istilah Kir atau KIR (Kendaraan Bermotor yang telah Inspeksi Teknik Berkala). Kir merupakan prosedur inspeksi kendaraan yang harus dilakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa kendaraan yang kamu miliki masih layak jalan dan aman digunakan. Nah, kali ini kita akan membahas tentang cara mengurus kir mobil pick-up agar kamu bisa melakukannya dengan mudah dan tepat waktu.

1. Persiapkan Dokumen Penting

Sebelum kamu mengurus kir mobil pick-up, pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP. Jangan lupa juga membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut agar kamu bisa dengan mudah menyelesaikan proses pengurusan kir. Selain itu, pastikan juga bahwa kendaraan yang kamu miliki dalam kondisi baik dan sudah dilakukan perawatan secara berkala.

2. Lakukan Inspeksi Kendaraan

Sebelum kamu membawa kendaraan ke bengkel untuk dilakukan inspeksi, sebaiknya kamu melakukan inspeksi ringan terlebih dahulu. Periksa kondisi rem, lampu, kaca spion, dan kaca depan. Pastikan semua berfungsi dengan baik dan tidak ada yang rusak. Jika ada kerusakan, segera perbaiki sebelum melakukan inspeksi di bengkel.

3. Pilih Bengkel yang Direkomendasikan

Setelah mempersiapkan dokumen dan melakukan inspeksi kendaraan, sekarang saatnya mencari bengkel yang akan melakukan inspeksi. Pilih bengkel yang sudah direkomendasikan oleh teman atau keluarga. Pastikan bengkel tersebut memiliki izin resmi untuk melakukan inspeksi kendaraan dan memiliki fasilitas yang memadai.

4. Lakukan Inspeksi di Bengkel

Saat kamu sudah tiba di bengkel, tunjukkan dokumen-dokumen yang kamu persiapkan sebelumnya. Setelah itu, bengkel akan melakukan inspeksi kendaraan secara menyeluruh. Jangan khawatir, proses ini tidak memakan waktu lama dan biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 1-2 jam saja.

5. Bayar Biaya Inspeksi

Setelah inspeksi selesai dilakukan, kamu akan diberikan surat tanda pemeriksaan (STP) dan harus membayar biaya inspeksi kendaraan. Pastikan kamu membayar biaya tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku di wilayah kamu. Jangan lupa juga untuk meminta bukti pembayaran agar kamu bisa menggunakannya sebagai bukti pengurusan kir.

6. Tunggu Pembuatan STNK dan KIR

Setelah membayar biaya inspeksi, kamu harus menunggu proses pembuatan STNK dan KIR. Biasanya proses ini membutuhkan waktu sekitar 1-2 minggu tergantung dengan kebijakan dari pihak kepolisian. Jangan khawatir, kamu akan diberikan tanda bukti pengurusan kir agar kamu bisa tetap berkendara meskipun STNK dan KIR belum selesai prosesnya.

7. Ambil STNK dan KIR

Setelah STNK dan KIR selesai dibuat, kamu bisa mengambilnya dengan menunjukkan tanda bukti pengurusan kir yang sudah kamu dapatkan sebelumnya. Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi baik dan tidak ada yang rusak. Jangan lupa juga untuk membawa fotokopi dokumen-dokumen tersebut sebagai cadangan.

8. Perpanjang Kir Secara Berkala

Setelah kamu berhasil mengurus kir mobil pick-up, jangan lupa untuk memperpanjangnya secara berkala agar kendaraan kamu selalu dalam kondisi yang baik dan aman digunakan. Ingat, keselamatan saat berkendara adalah yang utama.

Kesimpulan

Nah, itulah cara mengurus kir mobil pick-up yang bisa kamu lakukan dengan mudah dan tepat waktu. Pastikan kamu selalu mempersiapkan dokumen-dokumen penting dan melakukan perawatan kendaraan secara berkala. Jangan lupa juga untuk memilih bengkel yang direkomendasikan dan membayar biaya inspeksi sesuai dengan tarif yang berlaku. Semoga artikel ini bisa membantu kamu dalam mengurus kir mobil pick-up dan semoga selalu aman saat berkendara!