Cara Mengurus SIM yang Sudah Mati

Mengapa SIM Mati?

Hello, Sobat Viral Sore! Siapa di antara kita yang pernah mengalami SIM mati? Pasti banyak ya. SIM yang mati bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti masa berlaku yang habis, kehilangan SIM, atau tertukar dengan SIM orang lain. Namun, jangan khawatir, karena mengurus SIM yang sudah mati sebenarnya tidak terlalu sulit.

Langkah Pertama: Cek Status SIM

Jika SIM Anda mati, pertama-tama Anda harus memeriksa statusnya. Apakah masa berlakunya habis ataukah SIM hilang? Jika masa berlaku habis, Anda bisa langsung memperpanjangnya di kantor polisi atau di kantor PT Telkom. Namun, jika SIM hilang, Anda harus melaporkannya terlebih dahulu ke pihak kepolisian dan mengurus penggantian SIM.

Langkah Kedua: Persyaratan

Sebelum mengurus SIM yang sudah mati atau hilang, pastikan Anda sudah mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, surat keterangan kehilangan (jika SIM hilang), dan sertifikat kursus mengemudi (jika Anda ingin membuat SIM baru). Pastikan juga Anda membawa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM lama.

Langkah Ketiga: Datang ke Kantor Polisi atau PT Telkom

Setelah mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor polisi atau PT Telkom. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembuatan atau perpanjangan SIM. Tunggu giliran Anda dipanggil, kemudian serahkan persyaratan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Langkah Keempat: Ujian Praktik

Setelah Anda mengurus SIM baru, Anda harus menyelesaikan ujian praktik di kantor polisi. Ujian ini saat ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Smart SIM. Jangan khawatir, ujian praktik ini tidak terlalu sulit kok. Cukup pelajari beberapa aturan dan tanda-tanda lalu lintas, dan pastikan Anda sudah bisa mengemudikan mobil atau motor dengan baik.

Langkah Kelima: Tunggu SIM Selesai

Setelah mengurus SIM yang sudah mati atau hilang, Anda harus menunggu beberapa waktu sebelum SIM baru Anda selesai dibuat. Jangan lupa untuk selalu cek status SIM Anda secara berkala agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Kesimpulan

Nah, itu dia cara mengurus SIM yang sudah mati atau hilang. Intinya, Anda harus memeriksa status SIM, mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan, datang ke kantor polisi atau PT Telkom, menyelesaikan ujian praktik, dan menunggu SIM baru selesai dibuat. Mudah kan? Jangan lupa juga untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM Anda agar tidak terjadi masalah saat berkendara.